Guna menata ruang laut secara berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Nota Kesepemahaman ini dimaksudkan untuk melaksanakan rencana kerja sama dalam sinergi kemampuan dan fungsi untuk pelaksanaan penataan dan pengembangan kawasan stasiun di wilayah Provinsi DKI Jakarta.